Gross Tonnage (GT/isi kotor) kapal berdasarkan International Convention on Tonnage Measurement of Ships 1969 (Konvensi Internasional Tentang Pengukuran Kapal 1969) yang telah diratifikasi dengan Keppres No. 5 Tahun 1989 tentang Pengesahan International Convention on Tonnage Measurement of Ships 1969, adalah ukuran besarnya kapal secara keseluruhan dengan memperhitungan jumlah isi semua ruangan-ruangan tertutup baik yang terdapat di atas geladak maupun di bawah geladak ukur.
Berdasarkan Keputusan Peraturan Pengukuran Kapal 1927 (Sceepmentings Ordonantie 1927) Pasal 32 Ayat (2) disebutkan bahwa ukuran isi kapal atau kendaraan air adalah dalam meter kubik (m3) dan dalam ton-register (Register Ton/RT). Jumlah ton-register didapat dengan cara mengalikan jumlah meter kubik dengan bilangan 0,353. Dengan demikian bilangan 0,353 merupakan nilai konversi dari meter kubik ke ton-register. Bilangan ini diperoleh berdasarkan ukuran satuan kaki (feet) Inggris, dimana:
Satu feet = 30,479 cm
Satu feet kubik = 0,02831405 m3
100 feet kubik = 2,831405 m3
Satu meter kubik = 0,353 RT (Register Ton)
Sebagaimana yang tertera dalam Keputusan DIRJEN PERLA No. PY.67/1/13-90 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan (Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 41 Tahun 1990 tentang Pengukuran Kapal-kapal Indonesia), pada BAB 1 Pasal 1 disebutkan bahwa cara pengukuran kapal di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Cara pengukuran Internasional ditetapkan terhadap kapal berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih;
b. Cara pengukuran dalam Negeri ditetapkan terhadap kapal berukuran panjang kurang dari 24(dua puluh empat) meter.
Penentuan GT kapal menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan 27 dalam Keputusan DIRJEN PERLA No. PY.67/1/13-90.
Berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, GT kapal diperoleh dan ditentukan sesuai dengan rumus sebagai berikut:
GT = 0,353 x V
dimana:
V : adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 m3.
Nilai 0,353 sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya adalah merupakan nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register. Oleh karena itu, penggunaan rumus yang demikian ini mengakibatkan ukuran isi kapal dinyatakan dalam satuan ton register.
Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi ruangan di atas geladak adalah hasil perkalian majemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata suatu ruangan. Sementara itu isi ruangan di bawah geladak adalah perkalian majemuk dari:
Isi/volume ruangan = L x B x D x f
dimana:
L : panjang kapal, yang diukur mulai dari geladak yang terdapat di belakang linggi haluansampai geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.
B : lebar kapal, adalah jarak mendatar diukur antara kedua sisi luar kulit lambung kapal pada tempat yang terbesar, tidak termasuk pisang-pisang.
D : dalam kapal, adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.
Faktor “f”, dalam istilah naval architect disebut juga sebagai koefisien kegemukan kapal atau koefisien balok (coefficient of block, Cb). Nilai Cb menunjukkan nilai rasio antara volume displasemen kapal dengan perkalian antara panjang (L), lebar (B) dan dalam (D) kapal. Nilai Cb semakin mendekati angka 1 (satu) menunjukkan bahwa kapal tersebut hampir berbentuk balok. Contoh nilai Cb mendekati angka 1 adalah kapal tongkang.
Pada tanggal 17 Mei 2002, telah ditetapkan Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02 yang berisikan tentang adanya perubahan rumus dalam menghitung GT sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/13-90 (Pasal 26).
Rumus GT kapal yang sebelumnya adalah hasil perkalian antara 0,353 dengan V berubah menjadi:
GT = 0,25 x V
Tonage (tonase), adalah sebuah harga yang didapat dengan menghitung sesuai
peraturan dan cara tertentu yang dapat dianggap menunjukkan internal capacity suatu
kapal, yaitu banyaknya ruangan didalam kapal yang dapat memberikan keuntungan.
Terdapat dua macam register tonage, yaitu Brt (bruto register tonage), dan Nrt (netto
register tonage)
– Cb = coefisient block adalah perbandingan antara volume badan kapal di bawah air
dengan volume kotak yang dibatasi oleh panjang (l), lebar (b) dan sarat air (d)
yang sama. Rumus: Cb = volume displacement : (l x b x d)
– Batasan coefisient block :
kapal barang (general cargo) = 0,65 – 0,75
kapal cepat (fast boat) = 0,35 – 0,50
kapal tanker = 0,75 – 0,80
barge (tongkang) = 0,80 – 0,95
tug boat (kapal tunda) = 0,65 – 0,70
– Displacement adalah jumlah air dalam ton yang dipindahkan oleh kapal terapung,
atau gaya tekan keatas oleh air terhadap kapal yang besarnya sama dengan berat
zat cair yang dipindahkan atau sama dengan volume badan kapal yang tercelup
dikalikan dengan berat jenis air laut (BD air laut = 1,025).
Rumus, Displacement = volume x BD air laut = l x b x t x cb x bd
– Dead weight ( Dwt ) atau bobot mati adalah gabungan berat dalam ton untuk
berat muatan, bahan bakar, minyak pelumas, air tawar, bahan makanan dan
minuman, awak kapal, penumpang dan barang bawaan.
Rumus, Dwt = Displacement – Lwt
– Light weight (lwt) atau berat kapal kosong adalah berat badan kapal,bangunan atas,
peralatan/perlengkapan kapal, permesinan kapal dan lain-lain
Rumus, Lwt = Displacement-Dwt
– Berat muatan ( PB ) hasil perhitungan berat muatan yang secara kasar tersebut akan
dibandingkan dengan berat muatan yang tercantum dalam manifest kapal, dari
perbandingan tersebut petugas dapat memperkirakan kemungkinan ada/tidak nya
kelebihan atau pelanggaran. Rumus, PB = Dwt-Lwt
Bobot Mati Kapal Dalam Ton, Sarat Kapal Dalam Kaki (FT), Sarat Kapal dalam Desimeter
10.000 26 79
20.000 30 91
50.000 38 115
100.000 48 146
200.000 60 183
300.000 72 219
500.000 90 274